Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran etik mengalami peningkatan signifikan pada 2021 dibanding tahun sebelumnya.
"Untuk tahun 2021 yang ini sebenarnya di luar dugaan kami juga, meningkat luar biasa untuk pengaduan etik," beber Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers daring, Kamis (24/6/2021).
Dia membeberkan, pada 2020 terdapat 30 pengaduan dugaan pelanggaran etik. Namun, hingga sejak Januari hingga Juni 2021 tercatat terdapat 37 pengaduan.
"Pengaduan etik yang tadinya di tahun 2020 itu 30, untuk tahun 2021 sampai dengan bulan Juni ini sudah berjumlah 37," ucapnya.
Hal yang sama juga terlihat dalam pengaduan dugaan pelanggaran pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Mantan hakim ini mengungkapkan bahwa, pada 2020 terdapat 242 pengaduan tentang pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Jadi, selama ini yang ditempuh pengaduan-pengaduan atau laporan yang masuk, yaitu melalui surat yang paling banyak yang ditunjukkan langsung ke Dewas KPK. Di samping surat, juga ada pengaduan yang melalui e-mail, e-mail yang dibuat khusus untuk menerima pengaduan dari masyarakat maupun dari insan KPK sendiri," ucap Albertina.
Menurut Albertina meningkatnya jumlah pengaduan ini harus dijadikan peringatan bagi Dewas KPK. Perlu didalami, kata Albertina, apakah peningkatan itu lantaran kurangnya pembinaan kode etik di KPK atau karena masyarakat sudah sadar untuk melakukan pengaduan.
"Ini juga mungkin ada warning juga untuk kita sesama insan komisi, kenapa ini jadi pengaduan etiknya sangat meningkat di tahun 2021. Apakah karena pembinaan atau internalisasi kode etik itu kurang atau bagaimana kok jadi peningkatan secara tajam," katanya.