Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas Luncurkan Aplikasi untuk Lapor Pelanggaran Etik Pejabat dan Pegawai KPK

Aplikasi ini berfungsi untuk menerima pengaduan masyarakat terkait pengawasan tugas dan wewenang KPK, yang dapat dilakukan secara mudah oleh masyarakat sebagai pelapor.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./Istimewa
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi penanganan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik di lingkungan KPK bernama E-LADUMAS OTENTIK.

E-LADUMAS OTENTIK merupakan fitur pengembangan dari aplikasi KPK Whistleblower System (KWS) sebagai tindak lanjut adanya tugas Dewas KPK sebagai organ baru berdasarkan UU Nomor 19 Th 2019.

Aplikasi ini berfungsi untuk menerima pengaduan masyarakat terkait pengawasan tugas dan wewenang KPK, yang dapat dilakukan secara mudah oleh masyarakat sebagai pelapor.

“Pada hari ini, media untuk menerima pengaduan masyarakat tersebut kita permudah dengan membuat aplikasi yang kita beri nama E-LADUMAS OTENTIK,” ucap Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Pangabean, Kamis (24/6/2021).

Dengan aplikasi ini, masyarakat sebagai pelapor dapat mengaksesnya secara online melalui perangkat komputer atau gawai pribadinya melalui website https://kws.kpk.go.id.

Pelapor hanya perlu melakukan registrasi atau log in kemudian mengisi aduan sesuai form yang telah disediakan. Pelapor bisa merahasiakan identitasnya dan melakukan komunikasi secara intens kepada petugas E-LADUMAS OTENTIK untuk melengkapi data dan keterangan tambahan yang diperlukan. Pelapor juga bisa memantau perkembangan pengaduannya melalui aplikasi ini.

Tumpak menegaskan bahwa Dewas yang baru saja terbentuk ini, perlu mengedepankan peran serta masyarakat agar tugas pengawasannya dapat berajalan efektif dan efisien.

Aplikasi E-LADUMAS OTENTIK merupakan langkah perbaikan dalam pengelolaan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik yang sebelumnya dilakukan melalui email dan surat.

“Sesuai pengalaman, pengaduan yang masuk seringkali buktinya masih kurang sehingga butuh komunikasi intens. Tapi pasti prosesnya akan lama karena melalui suarat atau email. Dengan aplikasi ini, penelaah bisa langsung tek-tok-kan dengan pelapor untuk memperdalam dan melengkapi informasi yang dibutuhkan,” ucap Tumpak.

KPK berkomitmen bahwa pengelolaan aplikasi E-LADUMAS OTENTIK bukan sekedar launching, tapi juga harus siap mengelolanya dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper