Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Imigrasi telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Adelin Lis.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengungkapkan ada dua perbuatan melawan hukum yang dilakukan Adelin Lis.
Kedunya adalah menggunakan paspor palsu dan memberikan data tidak sah untuk paspornya.
"Perbuatan melawan hukum itu secara khusus telah diatur di dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 126 huruf a dan c, sehingga penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Dia menjelaskan meskipun perkara tersebut tengah ditangani PPNS Direktorat Jenderal Imigrasi, Bareskrim Polri akan terus membantu dan berkoordinasi.
Menurutnya, koordinasi antara Bareskrim Polri dan PPNS Direktorat Jenderal Imigrasi sudah berjalan sejak pekan lalu.
"Termasuk di antaranya memberikan bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan atau paspor asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI cq Atpol/SLO Polri di Singapura," kata Andi.