Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Paspor Palsu Adelin Lis, Bareskrim Polri dan PPNS Imigrasi Temukan Ini

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengungkapkan ada dua perbuatan melawan hukum yang dilakukan Adelin Lis.
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Buronan Adelin Lis yang telah telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 itu dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung usai ditangkap di Singapura karena kasus pemalsuan paspor./Antara-Hafidz Mubarak A
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Buronan Adelin Lis yang telah telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 itu dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung usai ditangkap di Singapura karena kasus pemalsuan paspor./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Imigrasi telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Adelin Lis.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengungkapkan ada dua perbuatan melawan hukum yang dilakukan Adelin Lis.

Kedunya adalah menggunakan paspor palsu dan memberikan data tidak sah untuk paspornya.

"Perbuatan melawan hukum itu secara khusus telah diatur di dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 126 huruf a dan c, sehingga penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Dia menjelaskan meskipun perkara tersebut  tengah ditangani PPNS Direktorat Jenderal Imigrasi, Bareskrim Polri akan terus membantu dan berkoordinasi.

Menurutnya, koordinasi antara Bareskrim Polri dan PPNS Direktorat Jenderal Imigrasi sudah berjalan sejak pekan lalu.

"Termasuk di antaranya memberikan bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan atau paspor asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI cq Atpol/SLO Polri di Singapura," kata Andi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper