Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyetorkan uang hasil lelang barang rampasan atas terpidana kasus korupsi e-KTP Markus Nari.
Uang tersebut berjumlah Rp550 juta, dari hasil lelang satu unit Mobil Land Rover tipe Range Tover 5.OL 4x4 warna hitam, buatan tahun 2010.
"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp550 juta yang berasal dari lelang 1 unit kendaraan roda empat merk Landrover Type Range Rover 5.OL 4 X 4 warna hitam, beserta 1 buah kunci mobil, 1 STNK asli dan BPKB asli" ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/6/2021).
Ditambahkan Ali mobil dengan tahun pembuatan 2010 tersebut memiliki nomor polisi B 963 MNC serta nomor rangka SLLMAME3AA328562 dan Nomor mesin :10051708292508PS.
Ali mengatakan penyetoran barang rampasan itu berdasarkan isi amar putusan Mahkamah Agung No: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 3/ PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Februari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terpidana Markus Nari.
Sebelumnya, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I dilakukan lelang satu unit mobil Range Rover 5.0L 4x4 warna hitam. Mobil sitaan itu adalah milik terpidana Markus Nari yang divonis bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik.
Range Rover tersebut dilelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding), Rabu (9/6/2021) pukul 09.00 WIB. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Mengutip situs kpk.go.id, Rabu (2/6/2021), harga limit mobil Range Rover Markus Nari tersebut Rp512,29 juta. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan Rp160 juta. Dalam keterangan objek lelang, mobil tersebut memiliki kelengkapan STNK dan BPKB asli.
Markus Nari terbukti menerima US$400 ribu dari Andi Narogong selaku koordinator pengumpul fee proyek KTP elektronik terkait proyek e-KTP.
Dia juga terbukti menerima US$500 ribu dari keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di ruangan kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI.
Selain itu, Markus Nari terbukti menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dan pemeriksaan di sidang pengadilan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-elektronik.