Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paspor 'Palsu" Buron Adelin Lis ternyata Terbitan Imigrasi

Pihak Imigrasi mengakui seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor Adelin Lis telah melalui ketentuan yang berlaku.
Ilustrasi/depok.imigrasi.go.id
Ilustrasi/depok.imigrasi.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi ternyata telah empat kali memegang paspor RI.

Dari catatan yang dimiliki otoritas Imigrasi, Adelin merupakan pemegang paspor atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada tahun 2002.

Sementara nama Hendro Leonardi mulai dipakai Adelin dalam paspor yang diterbitkan di Jakarta Utara atau Jakut  pada tahun 2008, 2013, dan di Jakarta Selatan pada tahun 2017.

Otoritas berdalih bahwa kejadian itu terjadi karena Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. 

Artinya, sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian. 

"Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, Senin (21/6/2021).

Meski demikian, pihak Imigrasi mengakui seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.

"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, akta Lahir, dan surat pernyataan ganti nama," imbuhnya.

Ditjen Imigrasi juga sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi.

“Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor maka Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimiragsian Pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemalsuan paspor yang telah digunakan terpidana Adelin Lis untuk kabur ke luar negeri beberapa tahun lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengemukakan pihaknya sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyelidiki kasus tindak pidana pemalsuan paspor Adelin Lis. 

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta pihak Imigrasi Singapura untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan paspor tersebut.

"Untuk kasus dugaan pemalsuan paspor tersebut sedang kami lidik. Kami akan koordinasi dengan pihak Imigrasi Indonesia untuk mengetahui yang bersangkutan buat paspor di mana, bagaimana proses penerbitannya, kita akan usut tuntas itu," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper