Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkes: Presiden Minta Tempat Isolasi Tersebar Sebanyak Mungkin

Mobilitas bisa dikurangi 75 hingga 100 persen saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro terutama untuk daerah di zona merah.
Ilustrasi - Petugas medis melakukan tes usap antigen kepada warga di RT04/RW02 Srengseng Sawah, Jagakarsa yang menerapkan PPKM skala mikro./Antara/HO-Polres Metro Jakarta Selatan
Ilustrasi - Petugas medis melakukan tes usap antigen kepada warga di RT04/RW02 Srengseng Sawah, Jagakarsa yang menerapkan PPKM skala mikro./Antara/HO-Polres Metro Jakarta Selatan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketersediaan tempat isolasi terpusat penting untuk mengatasi ledakan pasien Covid-19.

Tempat isolasi harus tersebar di sebanyak mungkin baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan untuk meringankan beban fasilitas isolasi yang lebih besar.

Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta, Senin (21/6/2021), hal itu merupakan salah satu arahan dari Presiden Joko Widodo.

Hal itu dilakukan saat pemerintah melakukan implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro terutama untuk daerah yang masuk dalam kategori zona merah. Di daerah tersebut akan dilakukan pengurangan mobilitas 75 hingga 100 persen.

Saat penyekatan, jika memungkinkan dapat dilakukan isolasi mandiri, jika tidak maka dapat dilakukan isolasi terpusat.

"Beliau memberikan arahan isolasi terpusat itu harus tersebar sebanyak mungkin ke daerah-daerah tersebut, baik kecamatan maupun kelurahan. Sehingga meringankan beban yang ada di isolasi terpusat yang besar-besar seperti Wisma Atlet," ujar Menkes Budi.

Terkait banyaknya muncul klaster keluarga, Menkes mengatakan Presiden sudah menyampaikan untuk melakukan pengujian terhadap sekitar orang yang positif.

Jika dalam suatu daerah terdapat lebih dari lima rumah yang terkena, Budi menyinggung soal penyekatan secara spesifik di tingkat RT dengan bantuan TNI dan Polri.

"Supaya sekali lagi bisa membatasi pergerakan dan mobilitas dimulai dari level terkecil," kata Budi.

Sebelumnya, pemerintah kembali memutuskan untuk mengurangi jam operasional beberapa pusat kegiatan seperti tempat perbelanjaan, mal, pasar dan pusat perdagangan hingga maksimal pukul 20.00 dalam periode 22 Juni - 5 Juli 2021.

Hal itu menjadi penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan penguatan PPKM mikro guna mengurangi tingkat penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper