Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Covid-19 Menggila, Puan: Tombol Bahaya Harus Dinyalakan

Sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah pembatasan sosial atau bahkan lockdown untuk mengatasi pandemi ini.
Sejumlah pasien Covid-19 yang dijemput dari desa-desa tiba di rusun karantina bakalankrapyak Kudus, Jawa Tengah, Minggu (6/6/21). Sebanyak 90 pasien Covid-19 di Kudus yang melakukan isolasi mandiri di rumah dipindahkan ke tempat karantina terpusat di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah./Antara
Sejumlah pasien Covid-19 yang dijemput dari desa-desa tiba di rusun karantina bakalankrapyak Kudus, Jawa Tengah, Minggu (6/6/21). Sebanyak 90 pasien Covid-19 di Kudus yang melakukan isolasi mandiri di rumah dipindahkan ke tempat karantina terpusat di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mendesak pemerintah segera meningkatkan upaya pengendalian Covid-19.

Menurut Puan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dapat menjadi satu cara untuk pengendalian penyebaran virus tersebut.

Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa PSBB dapat diterapkan di daerah yang masuk zona merah penyebaran virus Corona.

Sementara untuk daerah lainnya dapat diketatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah pembatasan sosial atau bahkan lockdown untuk mengatasi pandemi ini.

Arah kebijakan dari pemerinah pusat secepat mungkin sangat diperlukan mengingat sebaran Covid-19 di berbagai daerah (lintas daerah), kata Puan.

“Tombol bahaya harus dinyalakan untuk kondisi darurat ini dan meningkatkan kesadaran akan bahaya lonjakan kasus Covid-19,” kata Puan.

Selain itu, pemerintah harus segera bertindak mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang makin mengkhawatirkan.

“Berlakukan PSBB secara terbatas untuk daerah-daerah zona merah, atau pengetatan PPKM mikro,” kata Puan, Senin (21/6/2021).

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menegaskan pemerintah pusat harus dapat menentukan langkah penanganan yang serius dan mendesak.

Pemerintah juga harus memastikan koordinasi dan pengawasan ketat berjalan dalam penanganan Covid-19 khususnya di daerah zona merah.

Ledakan kasus Covid-19 di Pulau Jawa semakin mengkhawatirkan karena banyaknya jumlah penduduk dengan mobilitas tinggi, serta penerapan protokol kesehatan yang belum optimal.

Terlebih adanya kelompok masyarakat sipil yang meneken petisi online mendesak pemerintah melakukan karantina wilayah atau lockdown serta tuntutan lainnya, kata Puan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper