Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Ma'ruf Amin Panggil Sri Mulyani, Ada Apa?

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke kediaman pribadinya pada Kamis (17/6/2021). Ada apa?
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada acara Bedah Buku Darul Misaq: Indonesia Negara Kesepakatan, secara daring dari Jakarta, Senin (7/6/2021)./Antara/Asdep KIP Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada acara Bedah Buku Darul Misaq: Indonesia Negara Kesepakatan, secara daring dari Jakarta, Senin (7/6/2021)./Antara/Asdep KIP Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memanggil Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. Wapres meminta agar Menkeu segera menyelesaikan konsolidasi pendanaan Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat segera terlaksana.

Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan pertemuan Wapres Ma'ruf Amin dan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani berlangsung di kediaman Resmi Wapres pada Kamis (17/6/2021). 

“Ini sudah bulan Juni, semua belum berjalan dengan baik. Maka Wapres ingin segera proses pembangunan Papua berjalan,” katanya dalam video singkat seperti dikutip Bisnis, Kamis (17/6/2021). 

Dia mengatakan Konsolidasi harus segera dilakukan mengingat dana pembangunan Papua terbagi di berbagai kementerian dan lembaga.

“Mudah-mudahan di akhir Juni atau awal Juli akan diusulkan Wapres kepada Presiden supaya ada ratas untuk mengkonsolidasi dan bisa dilaksanakan pembangunan Papua berdasarkan dana di APBN,” tambah Masduki.

Setelah Menkeu, Wapres juga akan melakukan koordinasi dengan Bappenas supaya pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua dapat dipercepat.

Sebelumnya, Wapres Ma'ruf Amin juga telah memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD terkait keamanan Papua. Wapres juga mengungkapkan rencana mengunjungi Papua dalam waktu yang belum ditentukan.

Pada hari yang sama, Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua melaksanakan rapat kerja terkait pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Salah satu poin rapat adalah memperpanjang pemberian dana Otsus Papua yang akan segera berakhir pada 21 November 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan ketergantungan kedua provinsi masih sangat tinggi terhadap dana otsus. Masing-masing Provinsi Papua dan Papua Barat mencatatkan dana otsus sebesar 63,79 persen dan 52,68 persen dari total APBD.

Sebagaimana diatur dalam UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, penerimaan dana Otsus berlaku selama 20 tahun.

Adanya urgensi perubahan norma terkait penerimaan dana dalam rangka Otsus Papua yang membutuhkan dasar hukum baru pada 2021 untuk keberlanjutan masa berlaku dana Otsus dan sebagai upaya mitigasi turbulensi fiskal di Tanah Papua. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper