Bisnis.com, MATARAM - Polres Mataram Nusa Tenggara Barat menangkap 86 preman dan pelaku pungli. Mereka meminta uang kepada masyarakat dengan dalih untuk biaya kebersihan dan keamanan.
Kapolda NTB Irjen Polisi M. Iqbal mengemukakan puluhan preman dan pelaku pungli tersebut diamankan dari beberapa lokasi keramaian di wilayah hukum Polres Mataram.
Jika memenuhi unsur pidana, puluhan preman tersebut akan diproses hukum dan langsung dilakukan upaya penahanan.
"Para preman itu akan diproses hukum dan ditahan jika memenuhi unsur pidana," tutur Iqbal dalam keterangan resmi, Rabu (16/6/2021).
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi mengungkapkan puluhan preman dan pelaku pungli yang telah diamankan tersebut merupakan anggota Ormas Forum Bertais Rembuk (FBR). Mereka juga bekerja sebagai penagih utang.
"FBR ini diduga melakukan pungutan tanpa ada aturan dari pemerintah," katanya.