Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Instansi Ramai-Ramai Terapkan Manajemen Antisuap, Ini Gunanya

Pelaksanaan SMAP di Antam tertuang dalam kebijakan Standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan dimonitor melalui whistleblowing system (WBS).
Ilustrasi/greekreporter.com
Ilustrasi/greekreporter.com

Bisnis.com,JAKARTA- Bebagai instansi pemerintah maupun BUMN bahkan swasta ramai-ramai menerapkan sistem manajemen antikorupsi. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan praktik yang koruptif.

Berdasarkan catatan Bisnis, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah salah satu instansi yang menerapkan sistem manajemen tersebut.

Selain menetapkan Sistem Manajemen Antisuap  ISO 37001:2016, kementerian itu juga mencanangkan delapan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dan satu Balai Jasa Konstruksi Wilayah III DKI Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi sebagai pilot project menyongsong integritas para pegawai Kementerian PUPR.

“Diharapkan seluruh Balai di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dan juga UPT-UPT di lingkungan Kementerian PUPR dapat ditetapkan sebagai zona integritas di Kementerian PUPR, " kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Pencanangan sistem manajemen tersebut turut disupervisi oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). KPK juga mengunjungi wilayah Timur Indonesia yaitu Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Papua Barat untuk berdiskusi tentang tantangan pekerjaan dalam pengadaan barang/jasa khususnya di wilayah Papua Barat.

Berdasarkan data kementerian, saat ini BP2JK wilayah Papua Barat telah menyelesaikan 169 paket pekerjaan dengan jumlah anggaran/pagu Rp1.696,96 miliar dengan rincian pekerjaan 148 paket yang selesai tayang/ seleksi di SPSE Kementerian PUPR.

Sementara itu, terdapat 4.451 paket yang sudah selesai tender/seleksi dengan total nilai pagu Rp47,75 triliun, dengan perincian sebagai berikut:

  • bidang Sumber Daya Air (SDA) sebanyak 1.921 paket dengan total anggaran Rp18,23 triliun
  • bidang Bina Marga 1.399 paket pekerjaan dengan total anggaran Rp20,28 triliun
  • bidang Cipta karya 663 paket pekerjaan dengan total pagu anggaraan Rp6,52 triliun
  • bidang perumahan 371 paket pekerjaan dengan total anggaran Rp2,29 triliun, dan
  • paket Unit Organisasi lain 97 paket dengan total anggaran Rp0,43 triliun. 

Adapun total keseluruhan paket Tahun Anggaran (TA) 2021 yang sudah dilakukan tender/seleksi sampai dengan 21 Mei 2021 yaitu sebanyak 4.979 paket dengan pagu Rp91 triliun. Total keseluruhan paket terkontrak TA 2021 sampai dengan 21 Mei 2021 adalah 3.789 paket dengan pagu Rp33,698 triliun.

“Kepala Balai sebagai lapis pertama  dalam pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Direktorat Kepatuhan Internal di masing-masing Unit Kerja sebagai second line, dan Inspektorat Jenderal sebagai third line harus betul-betul mengawasi tim Kelompok Kerja  BPJ. Saya juga tekankan agar seluruh unit kerja dalam bidang pengadaan barang/jasa Kementerian PUPR bekerja lebih cepat dan tertib, serta tidak mencoba untuk curang terhadap uang negara," kata Menteri Basuki.

Integritas Antam

Selain Kementerian PUPR, beberapa instansi yang patut dikedepankan terkait penerapan sistem manajemen ini adalah  BUMN atau anak usahanya. Misalnya, PT Aneka Tambang Tbk yang kian berintegritas setelah berhasil memperoleh Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001.  

Sekretaris Perusahaan PT Antam, Kunto Hendraparoko menyampaikan sertifikasi SMAP merupakan gambaran pelaksaan praktik good corporate governance (GCG) perusahaan tambang itu.

“Sertifikasi ini didapatkan atas upaya Antam untuk dapat menjalankan bisnis dengan lebih transparan, adil dan zero tolerance terhadap tindakan penyuapan dan fraud,” ujarnya.

Menurutnya ketentuan penerapan SMAP berlaku baik untuk Direksi, Dewan Komisaris, pegawai maupun pihak eksternal perusahaan. Pelaksanaan SMAP di Antam tertuang dalam kebijakan Standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan dimonitor melalui whistleblowing system (WBS).

Kunto juga menyampaikan bahwa perusahaannya akan terus menerapkan, memelihara dan  meningkatkan kinerja SMAP secara konsisten.

Angkasa Pura

BUMN lainnya adalah PT Angkasa Pura (Persero). Saking tertibnya, AP II bahkan dengan tegas melarang pemberian apapun terkait dengan momen hari raya keagamaan.  President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan kewajiban menolak gratifikasi ini merupakan upaya perseroan menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) serta mengutamakan prinsip antikorupsi, kolusi dan nepotisme.

“Pelarangan menerima gratifikasi juga merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga dan membangun integritas karyawan,” jelas Muhammad Awaluddin.

Pelarangan menerima gratifikasi ini diperkuat PT Angkasa Pura II dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor EDR.01.04/00/12/2020/0085 tentang Larangan Menerima Gratifikasi Menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. SE ini menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.

Melalui surat edaran tersebut, PT Angkasa Pura II dengan tegas menyatakan bahwa karyawan AP II wajib menolak dan dilarang menerima gratifikasi yang berasal dari mitra, penyedia, atau pihak ketiga baik berupa uang, voucher barang, bingkisan fasilitas atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Aristian Putra, seorang praktisi manajemen, mengatakan organisasi standarisasi inernasional (ISO) telah merilis ISO 37001:2016 tentang manajemen antisuap. Dengan demikian, sektor bisnis maupun instansi Pemerintah saat ini dituntut untuk menyiapkan standar untuk menangkal praktik penyuapan.

"Pemerintah saat ini tengah gencar mendorong praktik bisnis yang bersih dan antisuap sehingga penerapan ISO ini penting dilakukan karena terkait efisiensi operasional, dan pengendalian risiko hukum," katanya.

Dia melanjutkan, dalam penerapan manajemen antisuap, manajemen puncak dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif antipenyuapan yang mempromosikan praktik antisuap.

Jika manajemen telah mengadopsi sistem antisuap tersebut, yang diperlukan adalah sikap tegas untuk menerapkan sistem tersebut guna menghindarkan perusahaan dari jeratan praktik penyuapan yang berujung pada pemidanaan korporasi.

Sementara itu, Jamil Azzaini, praktisi Sumber Daya Manusia (SDM) mengatakan jajaran manajemen puncak harus diisi oleh individu yang berintegritas dan menjadi panutan bagi bawahan .

"Karena itu penting agar pemimpin sudah tuntas dengan dirinya sehingga tidak terdorong until melakukan korupsi dan fokus meningkatkan kinerja," paparnya.

Sektor swasta, termasuk BUMN sejauh ini dapat di dipidanakan karena melakukan tindak pidana, termasuk korupsi. Seperti diketahui, dasar hukum pertanggungjawaban pidana korupsi untuk korporasi di antaranya adalah pertama, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UNCAC, yakni ratifikasi oleh pemerintah UU No.7 /2006, pasal 26 : 1 UNCAC.

Kedua, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam legislasi Indonesia, Pasal 20 UU Tindak Pidana Korupsi. Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 13/2016 mengenai tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper