Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Jaksa Pinangki Disunat 6 Tahun, Ini Tanggapan KY

KY hanya berwenang jika terdapat pelanggaran perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman terdakwa kasus suap pengurusan kasus Djoko Tjandrajaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Meski menuai sorotan, Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan. KY hanya berwenang jika terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.

"UU yang ada saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk rekomendasi mutasi hakim. Putusan yang dianalisis harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi," kata Miko dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).

Miko memaparkan bahwa keresahan publik terhadap putusan ini sebenarnya bisa dituangkan dalam bentuk eksaminasi publik oleh perguruan tinggi dan akademisi. Menurutnya, dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan.

"Sekali lagi, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan. KY hanya berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang terkait perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Putusan tersebut ter­tuang dalam laman Mahkamah Agung, Senin (14/6) yang menyatakan bahwa ma­jelis hakim mela­ku­kan berbagai pertimbangan se­hingga hukuman jaksa Pinangki berkurang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian kutipan putusan.

Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

“Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” demikian tertulis.

Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengu­rangi lebih dari separuh masa hu­kuman Pinangki tersebut. Ter­dakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali per­buatannya serta telah meng­ikhlaskan dipecat dari profesi se­bagai jaksa.

“Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga ma­syarakat yang baik. Bah­wa ter­dakwa adalah se­­orang ibu dari anak yang ma­sih balita [ber­­usia 4 tahun] la­yak diberi kesem­pat­an untuk meng­asuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya da­lam masa pertumbuhan,” ujar hakim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper