Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman terdakwa kasus suap pengurusan kasus Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Meski menuai sorotan, Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan. KY hanya berwenang jika terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.
"UU yang ada saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk rekomendasi mutasi hakim. Putusan yang dianalisis harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi," kata Miko dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).
Miko memaparkan bahwa keresahan publik terhadap putusan ini sebenarnya bisa dituangkan dalam bentuk eksaminasi publik oleh perguruan tinggi dan akademisi. Menurutnya, dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan.
"Sekali lagi, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan. KY hanya berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang terkait perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Baca Juga
Putusan tersebut tertuang dalam laman Mahkamah Agung, Senin (14/6) yang menyatakan bahwa majelis hakim melakukan berbagai pertimbangan sehingga hukuman jaksa Pinangki berkurang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian kutipan putusan.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
“Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” demikian tertulis.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebut. Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.
“Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita [berusia 4 tahun] layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan,” ujar hakim.