Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Pinangki adalah salah satu terdakwa dalam suap pengurusan kasus Djoko Tjandra. Dia terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dilansir dari Tempo, Senin (14/6/2021).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Pinangki 10 tahun penjara. Ia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Selain itu, ia terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.