Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mengatur tentang Pancasila dan lembaga BPIP.
Meskipun, RUU BPIP masih memicu pro dan kontra di masyarakat. Bahkan sebagian menganggap BPIP tidak perlu didirikan.
Kepala BPHN Kemenkumham, Benny Riyanto, mengatakan bahwa Pancasila merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pemerintah menilai, penguatan nilai-nilai Pancasila menjadi wajib hukumnya saat ini ditengah-tengah perubahan besar yang sedang terjadi.
Benny menyatakan bahwa instansi yang dipimpinnya siap dan berkomitmen untuk mendukung proses tersebut. BPHN juga siap untuk memastikan bahwa Naskah Akademik yang dihasilkan sesuai dengan kaidah atau ketentuan yang berlaku.
Benny Riyanto juga menyebutkan bahwa dalam beberapa bagian di draft Naskah Akademik RUU BPIP telah sesuai. Namun ada juga yang membutuhkan revisi dan juga tambahan agar substansinya lebih jelas.
“Misalnya di Bab I bagian Latar Belakang, saat ini sudah disampaikan argumentasi filosofis, argumentasi fisiologis dan argumentasi yuridis. Namun ketigal hal tersebut masih memerlukan penajaman materi Kembali,” ungkap Benny dikutip dari laman resmi BPHN, Senin (14/6/2021).
Baca Juga
“Dalam Kajian Teoritis juga dapat ditambahkan beberapa teori, seperti Teori Pancasila sebagai Landasan Negara, Teori Pancasila Sebagai Pandangan Hidup dan Teori Lembaga Negara dengan Justifikasi dari dari pakar/akademisi,” tambah Benny dalam pemaparannya.
Dengan adanya acara penyusunan Naskah Akademik seperti ini, diharapkan proses perancangan RUU BPIP dapat dipercepat. RUU BPIP penting peranannya dalam menjaga karakter bangsa. Pondasi yang baik akan menjadi modal untuk pembangunan yang kokoh.
Selain itu, dengan RUU BPIP, akan makin melestarikan Pancasila dan menanamkan cinta tanah air.