Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan sosialisasi melalui kanal Youtube resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Senin, (14/6/2021).
Hal tersebut dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara tahun 2021. Sosialisasi ini dipaparkan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo.
Dalam sosialisasi tersebut Katmoko Ari memaparkan terkait pengadaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 29 Tahun 2021.
"Terkait peraturan menteri PANRB nomor 29 tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional. Jadi, ini untuk seluruh jabatan fungsional kecuali untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah itu nanti ada di bagian akhir (sosialisasi)," kata Katmoko Ari Sambodo.
Berikut ketentuan umum PPPK:
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta
4. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
6. Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK
9. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan
10. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
- Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya non-Pemerintah/Yayasan
- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a) memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
b) pada saat melamar di SSCN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas
c) pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintahan/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kredibilitasnya. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar
d) Instansi Pemerintah dapat menyatakan jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas