Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Draf Pajak Sembako dan Pendidikan Bocor. Pelaku Orang Dalam Pemerintah?

Tidak mungkin draf [yang] beredar berasal dari kalangan wakil rakyat. DPR hanya menerima draf tercetak bukan dalam bentuk PDF.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Draf revisi RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bocor sebelum diresmikan. Kebocoran draf RUU yang mengatur soal pajak bahan pokok dan pendidikan itu menimbulkan dugaan adanya perbedaan pendapat di kalangan internal pemerintah. 

Anggota Komisi XI DPR Mokhamad Misbakhun mengatakan bocornya draf revisi RUU KUP menimbulkan dugaan masih adanya perbedaan pendapat di internal pemerintah.

Dia mengaku heran draf itu bisa bocor ke publik. Menurutnya tidak mungkin draf yang beredar itu berasal dari kalangan wakil rakyat.

Pasalnya, kalau draf itu dikirim, tentu dalam bentuk dokumen yang diparaf dan diketahui pimpinan dewan.

Dia mengatakan tidak mau menduga-duga. Meski begitu, ia tidak membantah kemungkinan ada pihak dari unsur pemerintah yang sengaja membocorkan karena tidak setuju dengan rencana kebijakan itu. Apalagi draf yang beredar dalam format digital atau PDF File.

“Tidak mungkin draf [yang] beredar itu berasal dari kalangan wakil rakyat karena DPR hanya menerima draf tercetak. Karena itu dugaan saya ada pihak yang tidak setuju dengan draf itu dan membocorkannya ke publik,” katanya saat dihubungi lewat telepon selular, Senin (14/6/2021).

Ia pun menjelaskan ciri draft yang sudah masuk ke DPR.

"Kalau biasanya, masuk ke DPR yang dibacakan draf resmi pemerintah masih halaman ada parafnya dan tercetak," kata Misbakhun.

Selain itu, ujar dia, tentu pihak konseptornya yang memegang draf tersebut.

Legislator Partai Golkar itu menegaskan apa yang disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. "Yang pasti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyampaikan belum sampai (ke meja pimpinan DPR)," kata Misbakhun.

Draf RUU tentang Perubahan Atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan beredar di masyarakat. Rencana revisi undang-undang ini disoroti karena memuat tax amnesty jilid II, juga akan ada pajak sembako dan pendidikan.

Kedua isu terakhir ramai jadi perbincangan publik sehingga memicu kontroversi di kalangan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper