Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.
Dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.
Syaratnya, jenis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi pemerintah diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
“Vaksin tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata,” seperti dikutip dari siaran pers pada Minggu (13/6/2021).
Selain itu, diatur pula mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), biaya akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau diatas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Pembaruan ketentuan ini merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memperhatikan kebutuhan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.