Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Pengenaan PPN Sembako, Komisi XI Minta Sri Mulyani Tanggung Jawab

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati harus bertanggung jawab atas polemik soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako.
Warga berbelanja kebutuhan pangan dan rumah tangga di salah satu supermarket di Cimahi, Jawa Barat, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Rachman
Warga berbelanja kebutuhan pangan dan rumah tangga di salah satu supermarket di Cimahi, Jawa Barat, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Kebijakan pemerintah yang terus memberikan insentif kepada para konglomerat dan rencana mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN atas barang kebutuhan pokok terus menuai polemik.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati harus bertanggung jawab atas polemik soal Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang memuat rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako dan sektor pendidikan.

"Polemik yang terjadi dan penolakan keras di masyarakat atas rencana Menkeu SMI ini sangat memengaruhi citra Presiden Jokowi dan pemerintahan yang dikenal sangat pro-rakyat kecil," ujar Misbakhun dalam siaran resminya, Minggu (13/6/2021).

Lebih lanjut Misbakhun membeber alasannya soal bahan pokok, sektor pendidikan, dan kesehatan tidak boleh dipajaki. Menurutnya, ketiga sektor itu merupakan amanat Konstitusi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sebagai tujuan negara.

"Kalau beras dijadikan objek pajak dan dikenakan PPN, pengaruhnya pada kualitas pangan rakyat. Rakyat butuh pangan yang bagus agar kualitas kehidupan mereka juga baik," kata Misbakhun.

Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga menentang ide Sri Mulyani tentang PPN sektor pendidikan. Menurutnya, pendidikan adalah simbol pembangunan karakter sebuah bangsa.

"Pendidikan itu menunjukkan kualitas SDM sebuah negara. Kalau pendidikan sampai dijadikan objek pajak dan dikenakan tarif PPN, kualitasnya akan terpengaruh," ulas Misbakhun.

Misbakhun menganggap isi RUU KUP yang memuat rencana pengenaan PPN terhadap sektor pendidikan dan pangan justru membuktikan Sri Mulyani gagal membuat kebijakan yang merujuk pada amanat konstitusi. Alasannya, Konstitusi mengamanatkan berbagai sektor yang harus dijaga dengan semangat gotong royong. 

"Apakah Bu SMI lelah mencintai negeri ini? Beliau tidak boleh lelah mencintai negara ini dengan cara membuat kebijakan yang terkoneksi pada tujuan kita bernegara di konstitusi," sambung Misbakhun.

Misbakhun mempertanyakan argumen Sri Mulyani soal PPN untuk sembako dan pangan baru diterapkan setelah pandemi Covid-19 berlalu. Menurut Misbakhun, alasan itu tidak rasional karena sampai saat ini belum ada satu pun ahli atau lembaga tepercaya yang mampu memprediksi akhir pandemi Covid-19. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Siaran pers
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper