Bisnis.com, JAKARTA -- KPK memastikan bahwa penunjukan Kompol Ardian Rahayudi sebagai Plh Direktur Penyidikan sudah sesuai prosedur.
Lembaga antikorupsi juga membantah soal kejanggalan dalam penunjukan eks penyidiknya tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lazimnya, rata-rata proses penarikan penyidik KPK yang berasal dari Polri itu bisa memakan waktu satu bulan. Artinya, Kompol Ardian saat ini masih menjadi kepala satuan tugas (Kasatgas) penyidik aktif KPK.
"Rata-rata bisa sebulanan kalau polisi, jaksa ataupun PNS lain yang dipekerjakan di KPK selesai bertugas di KPK bisa lama proses administrasinya," kata Ali dalam jawaban sanggahannya kepada Bisnis, Sabtu (12/6/2021).
Ali menjelaskan proses admisnistrasi yang dimaksud adalah bisa mulai penyerahan tugas penyidik atau pegawai beesangkutan, penyerahan barang, hingga isi laporan harta kekayaan penyelenggara negara baru dihadapkan kepada institusinya
"Jadi itu hal yang biasa," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Kompol Ardian Rahayudi sebagai pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK mengisi posisi Brigjen Pol Setyo Budiyanto yang sedang cuti.
Penunjukan Kompol Ardian menjadi sorotan banyak pihak. Sebab, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V.KEP./2021, Kompol Ardian bersama dua koleganya sudah tidak aktif lagi sebagai penyidik di lembaga antikorupsi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, Kompol Ardian diangkat sebagai Plh Dirdik KPK hanya untuk hari ini, alasannya karena Brigjen Setyo sedang cuti.
"Sebagai pelaksana hariannya adalah Ardian selaku salah satu kasatgas penyidikan," kata Ali kepada Bisnis, Jumat (11/6/2021).