Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim Punya Bukti Baru, ICW Laporkan Firli ke Dewas KPK

ICW mengklaim memiliki bukti baru mengenai dugaan penggunaan helikopter mewah oleh Firli Bahuri.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020).  JIBI/Bisnis- Nyoman Ary Wahyudi
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020). JIBI/Bisnis- Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.

Kali ini ICW mengklaim memiliki bukti baru mengenai dugaan penggunaan helikopter mewah oleh Firli Bahuri.

"Laporan kami berbeda dengan putusan yang sempat dijatuhkan oleh Dewas," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dilansir dari Tempo, Jumagt (6/11/2021).

Kurnia menilai dalam putusannya, Dewas tidak mengecek ulang klaim bahwa harga sewa helikopter itu hanya Rp 7 juta perjam dengan lama sewa 4 jam.

Dia mengatakan ICW menemukan petunjuk bahwa bahwa harga sewa helikopter jauh lebih mahal.

Kurnia mengatakan pihaknya telah membandingkan harga sewa helikopter ke sejumlah perusahaan. Hasilnya, ICW menduga ada selisih Rp140 juta harga sewa satu helikopter untuk 4 jam penerbangan.

"Kami beranggapan jauh melampaui itu, ada selisih sekitar Rp 140 juta yang tidak dilaporkan," kata dia.

Kurnia meminta Dewas melihat petunjuk baru itu secara obyektif dan berupaya mendalaminya. Dia berharap Dewas tidak mudah menolak laporan tersebut dengan dalih sudah pernah disidangkan.

Sebelumnya, kasus helikopter ini sudah dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ke Dewas.

Firli Bahuri menggunakan helikopter saat pergi ke kampung halamannya di Sumatera Selatan. Dalam putusan sidang etik, Dewas hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper