Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas Perempuan: Korban Pelecehan Seksual Tidak Boleh Digugat Pidana dan Perdata

Komnas Perempuan mengusulkan agar korban kekerasan seksual tidak boleh diadukan atau digugat secara pidana atau perdata akibat pengaduan yang dilakukannya.
Pelecehan seksual/Ilustrasi
Pelecehan seksual/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Mayoritas korban pelecehan seksual memiliki rasa takut dan trauma yang mendalam, sehingga lebih memilih bungkam dalam waktu yang lama. Bahkan, tak jarang korban mendapat serangan balik dari pelaku dan digugat.

Korban yang pernah mengalami pelecehan seksual mayoritas akan lebih memilih diam saat kejadian tersebut menimpanya. Banyak juga korban yang kebingungan untuk mencari tempat mengadu, rendah diri, malu, takut, dikucilkan dan menyalahkan diri sendiri.

Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkapkan bahwa pengungkapan kepada publik bukanlah hal mudah bagi korban, dan dalam pengalaman penanganan kasus kekerasan seksual banyak korban memilih bungkam.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi sikap perempuan korban untuk bersuara mengungkapkan pengalaman pelecehan seksual yang dialaminya. Pengungkapan ini bukanlah hal mudah bagi korban, dan dalam pengalaman penanganan kasus kekerasan seksual banyak korban memilih bungkam. 

"Pengungkapan ini membutuhkan keberanian untuk mengingat kembali pengalaman tidak menyenangkan/traumatis juga potensi untuk menghadapi serangan balik dalam bentuk mempersalahkan korban atau tidak mempercayai bahwa ia mengalami pelecehan seksual," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (10/6/2021).

Akhir-akhir ini, ada beberapa kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang disampai melalui media sosial. Kini media sosial menjadi wadah bagi korban untuk menuangkan curahan hati hingga mencari pertolongan.

Namun, tidak bisa dipungkiri, bahwa speak up di media sosial berpotensi mendapatkan 'serangan balik' dari pelaku. Siti mengungkapkan bisa saja korban yang mengungkap disudutkan, menuai komentar, dipersalahkan. 

Tak bisa dipungkiri juga, bila korban bersuara melalui media sosial maka pelaku juga menyangkal sampai mengadukan korban dengan tuduhan UU ITE, pencemaran nama baik ataupun fitnah atau biasa disebut dengan kriminalisasi korban.

Dia mengungkapkan bahwa keberanian korban untuk bersuara harus diimbangi dengan mitigasi resiko diatas. Sebab, pengkriminalisasian korban atau pendamping korban juga terjadi di kasus-kasus lain.

"Hukum kita tidak memberikan perlindungan untuk itu [korban pelecehan seksual]. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengusulkan agar korban kekerasan seksual tidak boleh diadukan atau digugat secara pidana atau perdata akibat pengaduan yang dilakukannya," ungkapnya.

Malangnya, untuk kasus pelecehan seksual, hukum di Indonesia tidak dapat berjalan apabila tidak ada bukti yang kuat untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut. Apalagi pelecehan seksual yang menimpa korban sudah terjadi tiga tahun yang silam. 

Hal ini akan menjadi bumerang bagi korban karena pada saat kejadian, korban tidak langsung melaporkan kepada pihak berwajib. 

"Kalau benar yang bersangkutan korban pelecehan, lapor polisi sehingga bukti-bukti masih ada. Kalau sudah tiga tahun dia tidak buktikan maka akan menjadi bumerang," kata Chairul Huda, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhamadiyyah Jakarta. 

Chairul menambahkan apabila korban tidak membuktikan atas kejadian pelecehan seksual yang menimpanya, berdasarkan pasal 314 KUHP hal ini dapat menjadi pencemaran nama baik. 

"Hal ini telah diatur dalam pasal 314 bahwa kalau yang dituduhkan tidak ada tindak pidana, tidak bisa membuktikannya, maka akan jadi dasar pencemaran nama baik atau fitnah," ujar Chairul Huda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper