Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Dana Hibah KONI, Kejagung Periksa Kabag Keuangan dan Pelatih Atlet

Perkara tersebut sempat mangkrak karena pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak kunjung menyerahkan laporan perhitungan kerugian negara (PKN) ke tim penyidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke KONI tahun anggaran 2017.

Perkara tersebut sempat mangkrak karena pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak kunjung menyerahkan laporan perhitungan kerugian negara (PKN) dalam perkara tersebut kepada tim penyidik Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan kedua saksi yang diperiksa tim penyidik Kejagung adalah pelatih olahraga panjat tebing berinisial RS dan Kepala Bagian Keuangan pada KONI Pusat berinisial EP.

"Kedua saksi diperiksa terkait penyalahgunaan dana KONI pusat," tuturnya, Kamis (10/6/2021).

Dalam perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp25 miliar tersebut, penyidik Kejagung sudah memeriksa 715 orang saksi sesuai petunjuk dari BPK pada 8 Mei 2020. Ratusan saksi yang merupakan atlet, pejabat KONI hingga pejabat Kemenpora itu diperiksa untuk mengklarifikasi seluruh transaksi terkait kegiatan KONI Pusat dan Kemenpora.

Para saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, pada 24 November 2017, KONI Pusat telah mengirimkan proposal kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk meminta bantuan sebesar Rp26 miliar dan sebagai tindaklanjutnya, Menpora Imam Nahrawi memerintahkan Deputi 4 pada bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mencairkan dana tersebut mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) pada Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut. 

Kemudian Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Pada bulan Desember 2017 Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI Pusat dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018. 

Namun, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI Pusat dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/ fiktif) serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper