Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung berencana mengenakan pasal pencucian uang ke sejumlah korporasi calon tersangka kasus korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan jika pasal pencucian uang dikenakan ke korporasi, denda yang dikenakan bisa lebih besar daripada hanya menerapkan pasal tindak pidana korupsi saja.
"Jadi memang dengan dikenakan TPPU itu kan dendanya lumayan dibandingkan dengan pasal korupsi saja," tutur Febrie kepada Bisnis, Jumat (4/6/2021).
Febrie mengakui bahwa tim penyidik Kejagung sudah mengantongi nama para calon tersangka korporasi beserta alat bukti yang cukup terkait kasus korupsi PT Asabri.
Menurut Febrie, perusahaan yang akan dijadikan tersangka oleh penyidik Kejagung adalah korporasi yang terlibat langsung menggunakan uang korupsi PT Asabri.
"Nah, ini berbeda dengan Jiwasraya. Kalau waktu itu di Jiwasraya kan perusahaannya dijadikan alat, kalau Asabri ini perusahaannya terlibat langsung," kata Febrie.
Seperti diketahui, BPK mengumumkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Asabri senilai Rp22,78 triliun. Sejauh ini, untuk mengembalikan kerugian negara, penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun.
Penyidik juga telah melalakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus Asabri. Aset itu dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatannya tinggi.
Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi Asabri, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian ditambah subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.