Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan 562.242 penyandang disabilitas di seluruh Indonesia bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Pelaksanaan vaksinasi bagi penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik maupun mental, mulai dilakukan pada 1 Juni 2021 dengan penyuntikan pertama vaksinasi Covid-19 pada Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat.
Melansir covid19.go.id, Jumat (4/6/2021), penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.
Hal ini Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
Untuk pelaksanaannya dibutuhkan kerja sama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antarjemput penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi Covid-19.
Untuk panti yang berada dalam naungan Kementerian Sosial, akan ada pihak tenaga kesehatan dari puskesmas setempat yang melakukan kunjungan untuk vaksinasi.
Setelah mendapatkan vaksinasi, ingat untuk tetap disiplin protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak serta hindari kerumunan, dan rutin mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun