Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangkut Kasus Korupsi, Kejagung Tahan Eks Bos PT Antam

Penahanan eks bos PT Antam itu untuk mempercepat penanganan perkara korupsi PT Antam yang sempat mangkrak selama tiga tahun.
Karyawan menunjukan emas di salah satu Bank di Jakarta, Senin (8/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menunjukan emas di salah satu Bank di Jakarta, Senin (8/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan empat orang tersangka kasus korupsi PT Antam.

Keempat tersangka itu antara lain mantan Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM.

Kemudian Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW dan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional berinisial MH. Semua tersangka itu bakal ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah penyidikan tim penyidik Kejagung.

"Terhadap keempatnya sudah dilakukan upaya penahanan. Lalu tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan satu orang tersangka ditahan di Rutan Kejari Jaksel," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung, Rabu (2/6/2021) malam.

Sementara itu, dua orang tersangka lainnya masih belum dilakukan upaya penahanan, karena mangkir dari panggilan tim penyidik Kejagung hari ini Rabu 2 Mei 2021. 

Kedua tersangka itu adalah Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkarasa sekaligus pemilik PT RGSR berinisial MT dan Direktur Operasi dan Pengembangan PT Antam berinisial ATY.

"Pekan depan, dua orang tersangka ini akan kami panggil ulang untuk menjalani pemeriksaan," kata Leonard.

Adapun penahanan para bos perusahaan kelas kakap itu untuk mempercepat penanganan perkara korupsi PT Antam yang sempat mangkrak selama tiga tahun.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, bahwa alasan mangkraknya perkara korupsi PT Antam tersebut disebabkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak kunjung memberi hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus itu selama tiga tahun lamanya.

Maka dari itu, tim penyidik Kejagung menggunakan tim auditor lain untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi PT Antam agar perkara tersebut bisa cepat rampung dan para tersangka bisa segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami tidak mau menggantung kasus ini terlalu lama, makanya kami memakai tim audit lainnya untuk menghitung kerugian negara agar perkara korupsi PT Antam ini bisa segera maju," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (24/3/2021).

Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor lain tersebut.

Menurutnya, penyidik Kejagung sudah memperkirakan kerugian negara dalam perkara korupsi PT Antam sebesar Rp125 miliar. "Kan kami perkirakan nilai kerugiannya itu adalah Rp125 miliar ya, kira-kira di angka itulah," katanya.

Tak hanya itu, penyidik Kejagung juga telah menemukan bukti ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Antam saat membeli tambang di daerah Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper