Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Mangkrak, BPK Lamban Tentukan Kerugian Negara Korupsi PT Antam

BPK tidak kunjung memberikan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus korupsi PT Antam. Padahal permintaan audit itu sudah diajukan tiga tahun lalu.
Karyawan menunjukan emas di salah satu Bank di Jakarta, Senin (8/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menunjukan emas di salah satu Bank di Jakarta, Senin (8/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan tim auditor di luar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dugaan korupsi PT Antam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan alasan Kejagung menggunakan auditor lain dikarenakan perkara PT Antam telah lama mangkrak.

Selain itu, BPK juga tidak kunjung memberikan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus itu selama tiga tahun lamanya.

Maka dari itu, kata Febrie, tim penyidik Kejagung menggunakan tim auditor lain untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi PT Antam agar perkara tersebut bisa cepat rampung dan para tersangka bisa segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami tidak mau menggantung kasus ini terlalu lama, makanya kami memakai tim audit lainnya untuk menghitung kerugian negara agar perkara korupsi PT Antam ini bisa segera maju lah," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (24/3/2021).

Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor lain tersebut. Menurutnya, penyidik Kejagung sudah memperkirakan kerugian negara dalam perkara korupsi PT Antam sebesar Rp125 miliar.

"Kan kami perkirakan nilai kerugiannya itu adalah Rp125 miliar ya, kira-kira di angka itulah," katanya.

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejagung telah menemukan bukti ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Antam saat membeli tambang di daerah Jambi.

Tim penyidik Kejagung juga telah menetapkan tersangka antara lain mantan Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkara sekaligus Pemilik PT RGSR berinisial MT.

Tersangka lainnya adalah Direktur Operasi dan Pengembangan PT Antam berinisial ATY, Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW dan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional berinisial MH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper