Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kunjungan Langsung ke Rutan KPK Kembali Diperbolehkan, Ini Ketentuannya

Rutan KPK memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat diberlakukan saat kunjungan langsung.
Simulasi kunjungan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sela-sela peresmian Rumah Tahanan Negara klas I Jakarta Timur cabang rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Simulasi kunjungan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sela-sela peresmian Rumah Tahanan Negara klas I Jakarta Timur cabang rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kunjungan langsung ke rumah tahanan (rutan) bagi keluarga para tahanan dan penasihat hukum. Meskipun demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi dalam melakukan kunjungan di masa pandemi Covid-19.

"Rutan KPK melakukan penyesuaian terkait kunjungan bagi para tahanan dengan kembali melaksanakan kunjungan langsung. Namun demikian, untuk kunjungan online juga tetap masih diberlakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Dia memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat diberlakukan saat kunjungan langsung di Rutan KPK tersebut.

"Penerapan budaya new normal Rutan KPK bagi kunjungan secara langsung dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dengan secara ketat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan," kata dia.

Adapun ketentuannya, dia mengatakan pengunjung Rutan KPK wajib membawa hasil negatif tes usap (swab) antigen atau tes usap (swab) PCR atau tes GeNose yang masih berlaku.

Selanjutnya, kunjungan keluarga tahanan dibatasi maksimal tiga orang dan penasihat hukum maksimal dua orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar masuk.

Kemudian, menjaga jarak saat antri pendaftaran dan bertemu tahanan serta tahanan beserta keluarga juga wajib menggunakan masker dan face shield (pelindung wajah).

Selain itu, waktu kunjungan untuk tahanan, yakni bagi penasihat hukum pada Senin - Jumat mulai pukul 13.00 - 15.00 WIB. Sedangkan keluarga pada Senin - Kamis dari pukul 10.00 - 12.00 WIB dan Jumat dari pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Sebelumnya dalam situasi pandemi Covid-19, KPK mengubah teknis mekanisme pertemuan tahanan. Pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara daring sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper