Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Nurdin Abdullah, KPK Kembali Panggil Plt. Gubernur Sulsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/6/2021) memanggil Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman untuk diminta keterangan sebagai saksi.
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (kanan) saat menerima kunjungan Kemenkes terkait rencana pembangunan RS Pusat Otak di Makassar. /Antara
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (kanan) saat menerima kunjungan Kemenkes terkait rencana pembangunan RS Pusat Otak di Makassar. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kembali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/6/2021) memanggil Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman.

Andi dipanggil sekaitan penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Andi Sudirman diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA).

Andi Sudirman saat ini menjabat sebagai Plt. Gubernur Sulsel setelah Nurdin ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Hari ini, pemeriksaan saksi NA tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

KPK pernah memeriksa Andi Sudirman pada Selasa (23/3). Saat itu, penyidik mengonfirmasi soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Andi selaku wakil gubernur. KPK juga mengonfirmasi soal berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan Pemprov Sulsel.

Selain itu, KPK pada hari ini memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurdin. Mereka adalah wiraswasta M Fathul Fauzy Nurdin yang juga anak dari Nurdin Abdullah, Meikewati Bunadi selaku ibu rumah tangga, dan wiraswasta Yusuf Tyos.

KPK masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto. Saat ini Agung sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebut peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.

Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019. Dana kedua senilai Rp2 miliar diterima pada awal Februari tahun ini. Pada hari yang sama KPK menggelar operasi tangkap tangan.

Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel pada beberapa kabupaten setempat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper