Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri telah menetapkan aturan pengadaan barang dan jasa bagi daerah agar dapat dilakukan lebih transparan dan memihak kepada UMKM.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 027/2929/SJ dan No. 1 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto pada 11 Mei lalu.
SE tersebut menjadi landasan dan acuan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan pengadaan barang dan jasa agar dilakukan dengan prinsip good governance dan tepat sasaran.
“Kita harapkan spiritnya, filosofinya, dapat dilaksanakan sesuai norma dan kemudian sesuai dengan aturan. Dengan demikian diharapkan tepat sasaran dan kemudian terjadi transparansi menghilangkan moral hazard,” tuturnya, dikutip dari siaran pers, Rabu (2/6/2021).
Pengadaan barang dan jasa yang transparan, imbuh Tito, diharapkan mendorong daya saing produk dalam negeri serta menguatkan daya produksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Lebih jauh Tito mengharapkan dengan dikeluarkannya SE ini pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, terutama pada saat perencanaan dan eksekusi menjadi semakin transparan.
Adanya transparansi dan prinsip tepat sasaran tersebut tak lantas menjadikan persoalan menjadi sulit dan berbelit-belit, apalagi sampai menghambat realisasi APBD.
“Spirit untuk membuat regulasi dan memberikan guideline agar tidak ada moral hazard, tepat sasaran itu tetap menjadi hal yang utama, tapi kita juga tidak ingin surat edaran ini kemudian menjadi penghambat dalam rangka untuk percepatan belanja pemerintah,” ujarnya.
Mendagri telah meminta agar kepala daerah dapat meningkatkan belanja modal pada kuartal II/2021. Jenis belanja ini dinilainya dapat langsung berdampak kepada masyarakat.
“Triwulan kedua menjadi kunci pertumbuhan ekonomi secara nasional. Saya minta teman-teman kepala daerah, tolonglah lihat betul proporsi belanja modal,” ujarnya.
Dia kembali mengingatkan agar belanja modal tersebut dilakukan melalui program padat karya. Dengan begitu banyak pihak yang menerima aliran dana tersebut, terutama UMKM, dengan tetap memperhatikan kualitas dan harga barang.