Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Maybank Indonesia Tbk terhadap PT Pan Brothers (PBRX).
Maybank mengajukan gugatan PKPU terhadap PBRX ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (24/5/2021) dengan nomor perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
"Sidang pertama Senin (31/5/2021)," demikian ditulis dalam laman resmi PN Jakpus.
Pihak Maybank, dalam petitum gugatannya meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah permohonannya. Pertama, mengabulkan PKPU terhadap Pan Brothers (PBRX). Kedua, menetapkan PBRX dalam status PKPU selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pan Brothers TBK.
Keempat, menunjuk dan mengangkat Ray Winata, Joel Baner Hendrik Toendan, David Togap Marsaor sebagai tim pengurus lPKPU Pan Brothers. Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45.
Baca Juga
Keenam, memerintahkan tim pengurus untuk memanggil PT Pan Brothers TBK serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang.
Dalam catatan Bisnis, PBRX adalah salah satu perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) yang bisnisnya ikut terdampak pandemi Covid-19. Beberapa waktu yang lalu, sejumlah buruh di Jawa Tengah menggelar demonstrasi terkait tunjangan hari raya atau THR.