Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat PKPU Maybank, Pan Brothers (PBRX) Beri Klarifikasi

Pan Brothers mengklaim sebagian besar pemberi pinjaman bersedia melakukan negosiasi dengan baik dan akan menyerahkan persyaratan untuk persetujuan kredit
Pabrik Pan Brothers/Bisnis
Pabrik Pan Brothers/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Maybank Indonesia Tbk mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Pan Brothers Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Emiten tekstil berkode PBRX, dalam keterangan ke otoritas bursa mengatakan bahwa saat ini Perseroan sedang meminta klarifikasi dari Pengadilan terkait gugatan PKPU.

Perseroan juga ingin meyakinkan semua pihak bahwa mereka akan melakukan segala upaya untuk menghadapi dan menyelesaikan permohonan PKPU itu.

"Pan Brothers telah mengusahakan secara maksimal untuk melakukan negosiasi dengan para pemberi pinjaman sindikasi dan pinjaman bilateral agar dapat mencapai restrukturisasi hutang secara sukarela di luar pengadilan," demikian pernyataan resmi perseroan dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Sabtu (29/5/2021).

Adapun, Pan Brothers juga mengklaim bahwa sampai kemarin sebagian besar pemberi pinjaman bersedia melakukan negosiasi dengan baik dan akan menyerahkan persyaratan untuk persetujuan kredit. Perlu dicatat bahwa porsi Maybank dari total hutang sindikasi dan bilateral Perseroan kurang dari 4,5 persen.

PBRX juga mengakui bahws pandemi  memberikan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi produsen pakaian jadi karena kerentanan rantai pasokan garmen yang disebabkan guncangan permintaan dan pasokan eksternal.

Meski demikian, perseroan masih terus membayar bunga atas kewajibannya dan secara aktif berhubungan dengan kreditor dengan tujuan untuk merestrukturisasi utang dengan cara konsensual. 

Seperti diketahui, setelah Sritex, salah satu raksasa tekstil dan produk tektil dalam negeri, PT Pan Brothers (PBRX), juga tengah berhadapan dengan pengadilan karena mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.

Gugatan PKPU terhadap PBRX diajukan oleh PT Maybank Indonesia Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (24/5/2021). dengan nomor perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Pihak Maybank, dalam petitum gugatannya meinta majelis hakim mengabulkan sejumlah gugatannya. Pertama, mengabulkan PKPU terhadap Pan Brothrers (PBRX).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper