Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribut Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Pakar Hukum UGM: Mengapa Baru Sekarang?

Tata cara pengalihan pegawai KPK dari posisi sebelum perubahan untuk menjadi ASN diatur lebih lanjut oleh peraturan KPK.
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus edukasi jika terjadi kebakaran di gedung lembaga antirasuah itu./Antara
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus edukasi jika terjadi kebakaran di gedung lembaga antirasuah itu./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi menilai terlambat keributan soal tes wawasan kebangsaan (TWK) di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya melihat keributan hari ini sebenarnya itu telat. Keributan baru muncul sekarang. Kenapa saya katakan telat, karena prosesnya sebenarnya mereka sudah paham sejak awal undang-undang ini ditetapkan," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Pasalnya, lanjut dia, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan proses inisiasi dari perubahan Undang-Undang KPK yang di dalamnya mengatur bahwa seluruh pegawai KPK merupakan ASN.

"Ini sudah hampir satu tahun lebih dari 2019 ke 2020 kemudian keluar Peraturan Pemerintah 41/2020. PP ini adalah turunan langsung dari UU 19/2019," ujarnya.

Dalam pasal 6 PP 41/2020 jelas dikatakan bahwa tata cara pengalihan pegawai KPK dari posisi sebelum perubahan untuk menjadi ASN diatur lebih lanjut oleh peraturan KPK.

"Artinya, semua proses itu diserahkan kepada KPK bagaimana pengaturannya kan. Nah, kawan-kawan yang 75 ini masih bagian dari KPK. Kenapa dalam proses pembentukan itu tidak ada negosiasi, tidak ada diskusi," kata dia.

Andi mengatakan, pada pasal 3 peraturan KPK 1/2021 ada lima tahapan untuk menentukan seorang pegawai KPK.

Pertama, tahapan penyesuaian jabatan menjadi ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kedua, identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK.

Ketiga, pemetaan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

"Keempat, pengalihan pegawai KPK menjadi PNS dan tahapan terakhir penetapan kelas jabatan. Nah, yang diributkan oleh kawan-kawan ini hanya tahap yang keempat," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper