Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019. Untuk itu, tim penyidik lembaga antirasuah memanggil dua orang saksi.
Keduanya adalah staf pemasaran di KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Ucu Samsul Arifin, serta pihak swasta Andyas Geraldo.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/5/2021).
Diketahui, Deputi Penindakan KPK Karyoto menuturkan, bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
Salah satu pihak yang disebut sudah berstatus tersangka yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
"Yang sudah ditetapkan tiga (orang tersangka) ya, Yoory. Sori keceplosan ya," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, KPK disebut telah menetapakan sejumlah tersangka dalam kasus itu antara lain YC selaku Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya dan dua orang lainnya yakni AR dan TA.
Selain itu, KPK juga menetapkan satu tersangka korporasi yakni PT AP. Untuk mengusut kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian aksi penggeledahan dan pemanggilan saksi-saksi.