Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) batal melelang semua apartemen yang disita dari tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Semula, alasan semua apartemen tersebut ingin dilelang oleh tim penyidik Kejagung sebelum ada putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta adalah karena biaya maintenance yang tinggi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen tersebut dan melakukan negosiasi ihwal penagihan biaya perawatan bulanan apartemen milik para tersangka korupsi Asabri.
"Kita kan sudah negosiasi agar jangan ada tagihan dulu. Ini kan yang sita negara," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (25/5/2021).
Menurut Ali, semua barang sitaan milik tersangka korupsi Asabri yang akan dilelang terlebih dulu adalah belasan kendaraan. Hasil lelang tersebut kemudian akan diserahkan ke kas negara untuk menutup kerugian negara dalam kasus korupsi Asabri.
"Semua kendaraan yang akan dilelang dulu," kata Ali.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejagung menyebutkan bahwa nilai aset yang disita dari sembilan orang tersangka kasus korupsi Asabri telah mencapai Rp13 triliun.
Kendati demikian, angka Rp13 triliun itu masih perhitungan sementara. Pasalnya, masih ada beberapa aset milik tersangka yang disita tim penyidik Kejagung, tetapi belum dihitung nilainya, karena menunggu hasil perhitungan tim apraisal.
"Sampai saat ini, sudah hampir Rp13 triliun nilai aset yang disita. Tetapi itu masih belum semuanya ya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah.