Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset berupa tanah seluas 16 hektare milik tersangka Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tanah seluas 16 hektare tersebut berada di daerah Bangka Belitung.
Namun, Febrie tidak merinci nilai aset berupa tanah seluas 16 hektare milik tersangka Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri.
"Sudah disita tanah terkait tersangka Heru Hidayat seluas 16 hektare dalam kasus korupsi PT Asabri," tuturnya kepada Bisnis, Senin (24/5/2021).
Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung kini tengah fokus memburu seluruh aset milik tersangka Heru Hidayat terkait kasus korupsi PT Asabri di daerah.
Kendati demikian, menurut Febrie hal tersebut tidak akan menghalangi tim penyidik Kejagung untuk memburu aset tersangka lainnya dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp22 triliun.
Baca Juga
"Kita sedang fokus cari asetnya Heru Hidayat ini. Tetapi tidak hanya Heru Hidayat, semua tersangka juga akan kita cari asetnya untuk pengembalian kerugian negara," katanya.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa nilai aset yang disita dari sembilan orang tersangka kasus korupsi PT Asabri telah mencapai Rp13 triliun.
Kendati demikian, angka Rp13 triliun itu masih perhitungan sementara. Pasalnya, masih ada beberapa aset milik tersangka yang disita tim penyidik Kejagung, tetapi belum dihitung nilainya, karena menunggu hasil perhitungan tim apraisal.
"Sampai saat ini, sudah hampir Rp13 triliun nilai aset yang disita. Tetapi itu masih belum semuanya ya," tukasnya.