Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Asabri, BPK Didesak Segera Serahkan Penghitungan Kerugian Negara

Pihak BPK sampai saat ini masih belum menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus korupsi Asabri ke penyidik Kejagung.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) terkait kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan pihak BPK sampai saat ini masih belum menyerahkan hasil PKN dalam kasus korupsi Asabri ke penyidik Kejagung.

Padahal, pada pekan lalu Kejagung dan BPK sudah bertemu untuk membahas kasus korupsi Asabri. Namun, hasil kerugian negara terkait kasus korupsi Asabri tidak kunjung diserahkan BPK ke Kejagung.

"Belum diserahkan, mungkin di sana [BPK] masih finishing," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (25/5/2021).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan PKN BPK tersebut akan dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai alat bukti untuk memperkuat penuntutan terhadap sembilan orang tersangka korupsi PT Asabri.

"Nanti hasil perhitungan kerugian negara itu akan dibawa ke Pengadilan Tipikor," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper