Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) terkait kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan pihak BPK sampai saat ini masih belum menyerahkan hasil PKN dalam kasus korupsi Asabri ke penyidik Kejagung.
Padahal, pada pekan lalu Kejagung dan BPK sudah bertemu untuk membahas kasus korupsi Asabri. Namun, hasil kerugian negara terkait kasus korupsi Asabri tidak kunjung diserahkan BPK ke Kejagung.
Baca Juga
"Belum diserahkan, mungkin di sana [BPK] masih finishing," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (25/5/2021).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan PKN BPK tersebut akan dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai alat bukti untuk memperkuat penuntutan terhadap sembilan orang tersangka korupsi PT Asabri.
"Nanti hasil perhitungan kerugian negara itu akan dibawa ke Pengadilan Tipikor," katanya.