Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kokain Senilai Rp400 Juta Disita Polisi Bali dari Turis Italia

Keberadaan pelaku di Bali cukup lama, pelaku memiliki SIM A dan SIM C untuk beraktivitas sehari-hari di Bali.
Kokain/newsexaminer.net
Kokain/newsexaminer.net

Bisnis.com, BADUNG - Ancaman hukuman berat hingga hukuman mati tak membuat turis asing takut berurusan dengan narkoba di Indonesia.

Di Bali, Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Badung menangkap turis asal Italia bernama Francesco D'alesio, 34.

Francesco diduga memiliki narkotika jenis kokain seberat 94,02 gram senilai Rp400 juta. 

"Aktivitasnya di Bali sebagai turis karena terjebak masalah Covid-19 dia tidak bisa balik. Akhirnya dia tinggal di Bali. Terkait barang bukti besar ini kami masih kembangkan dan pengejaran terkait dengan sumber bahan yang ada kami amankan. Dia sangat aktif memakainya," kata Kasat Narkoba Polres Badung Iptu I Putu Budi Artama dalam konferensi pers di Polres Badung, Senin (24/5/2021).

Ia mengatakan asal barang bukti tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan. Keberadaan pelaku di Bali cukup lama, pelaku memiliki SIM A dan SIM C untuk beraktivitas sehari-hari di Bali.

"Masih dalam pengembangan karena narkobanya adalah kejahatan transnasional jadi kita harus melakukan penyelidikan mendalam dan perlu waktu," katanya.

Kasus berawal dari laporan ada warga asing yang menyalahgunakan narkotika jenis kokain di sebuah vila di Jalan Uma Alas, Badung.

Warga asing asal Italia yang memiliki tato di lengan kanan dan kiri ini ditangkap pada Kamis (13/5/2021) pukul 18.05 Wita. Pelaku ditangkap di Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, di dalam kamar tidurnya ditemukan dompet yang disembunyikan di sebuah dispenser warna hitam. Setelah dompet dibuka ditemukan dua klip plastik bening berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis kokain.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper