Bisnis.com, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ada pihak-pihak yang sengaja membangun opini keliru terkait penyidikan kasus suap Bupati Nganjuk yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Ali menyebut penanganan perkara Bupati Nganjuk oleh Bareskrim tidak terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Diketahui, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono mengungkapkan bahwa penyidikan Bupati Nganjuk yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri, merupakan dampak langsung dari pelepasan tanggung jawab dan kewenangan 75 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan.
Menurut Ali, kasus Nganjuk sejak April 2021, sebelum Operasi Tangkap Tangan Bupati Nganjuk dilakukan, KPK dan Bareskrim sudah sepakat bahwa penanganan kasus akan dilakukan oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
Hal ini, kata Ali, karena laporan pengaduan awal baik yang masuk ke KPK maupun Bareskrim adalah terkait dugaan korupsi yang melibatkan perangkat desa dan camat di wilayah Nganjuk.
"Tentu menindaklanjuti kesepakatan maka untuk efektifitas penanganan perkaran tetap dilanjutkan Bareskrim Polri dengan supervisi KPK sesuai kewenangannya," kata Ali dalam keterangannya, dikutip Senin (24/5/2021).
Ali mengatakan guna menindaklanjuti kesepakatan, maka untuk efektifitas penanganan perkara tetap dilanjutkan Bareskrim Polri, dengan supervisi KPK sesuai kewenangannya.
Dia menegaskan sejauh ini penanganan perkara oleh KPK khususnya pada kedeputian penindakan masih berjalan seperti biasa. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain.
"KPK berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang sengaja mengaitkan penanganan perkara dengan polemik TWK tersebut," ucap Ali.
Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengungkapkan bahwa penyidikan Bupati Nganjuk yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri, merupakan dampak langsung dari pelepasan tanggung jawab dan kewenangan 75 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan.
"Itu dampak yang immediate (langsung) dari proses pe-non-job-an tadi," kata Giri dalam diskusi daring di kanal YouTube Mardani Ali Sera, Jumat (21/5/2021) malam.
Giri menjelaskan Surat Keputusan No.652 Pimpinan KPK terkait TWK keluar ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021.
Padahal, salah satu Kasatgas, Harun Al Rasyid bertugas untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Nganjuk pada 9 Mei 2021.
"Bayangkan sudah ada SK disuruh melepaskan tugas dan tanggung jawab, dia lakukan OTT karena belum tahu, SK ini baru kita terima 11 Mei 2021," kata Giri.
Alhasil, lanjut Giri kelanjutan penyidikan kasus Bupati Nganjuk dipindahkan ke Bareskrim.
"Makanya yang terjadi kemudian OTT Nganjuk pindah ke Bareskrim kan penanganannya," ungkap Giri.