Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menangkap empat orang tersangka pengedar uang palsu di Indramayu, Jawa Barat dengan barang bukti Rp11,5 miliar uang palsu.
Kepala Kepolisian Resor Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan satu miliar rupiah uang palsu dijual oleh para pengedar dengan harga Rp5 juta. Saat ini, pihaknya terus melakukan pendalaman setelah berhasil mengungkap kasusnya.
"Uang palsu dijual tersangka satu miliarnya seharga Rp5 juta," kata AKBP Hafidh di Indramayu, Minggu (23/5/2021).
Uang palsu berjumlah satu miliar kata Hafidh, dijual kepada warga Lampung dengan harga Rp5 juta dan saat ini identitasnya masih diselidiki.
"Uang palsu ini di antaranya dijual kepada warga Lampung dan kami masih belum mengetahui identitasnya," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, Hafidh mengungkapkan sudah dibuat uang palsu sekitar Rp24 miliar sejak Januari tahun 2020.
Menurutnya dari jumlah Rp24 miliar uang palsu yang dibuat para tersangka, Rp11,5 miliar berhasil disita, sedangkan sisanya yaitu Rp12,5 miliar kemungkinan besar sudah beredar luas.
"Dari pengakuan tersangka sudah membuat uang palsu Rp24 miliar, namun saat kita geledah hanya menemukan Rp11,5 miliar," tuturnya.
Ia menambahkan ada empat tersangka pembuat dan pengedar uang palsu yang ditangkap oleh jajarannya masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.
Empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.
"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," ungkapnya.