Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari ke depan yakni pada 1-14 Juni 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa keputusan tersebut diambil dengan rujukan data peningkatan kasus positif dan kasus aktif Covid-19, terutama di empat provinsi yang tidak menerapkan PPKM mikro.
“Untuk PPKM mikro tahap selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah provinsi Sulawesi Barat,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021).
Baca Juga
Dengan demikian, kebijakan PPKM Mikro jilid 9 itu kini resmi diberlakukan di seluruh provinsi Indonesia atau di 34 provinsi.
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan, bahwa pascalibur Lebaran 1442 Hijriah, kasus positif Covid-19 melonjak menjadi sekitar 5.000 kasus per hari dari yang sebelumnya sekitar 3.800 kasus.
Selain itu, pemerintah juga terus memonitor pembentukan klaster di beberapa tempat seperti klaster tarawih di Pati, Banyumas, Banyuwangi, dan Malang; klaster pemudik di Klaten, Cianjur, dan Garut; hingga klaster halalbihalal di Cilangkap, dan pelaku perjalanan perumahan di Bogor.