Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Desi Arryani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.
Di sana dia bakalan menjalani pidana penjara selama empat tahun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. itu terbukti melakukan korupsi dalam pelaksanaan kasus subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
"Kamis, Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (21/5/2021).
Selain pidana badan, Desi Arryani juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Desi Arryani, yang sempat menjabat sebagai Dirut PT Jasa Marga (Persero) Tbk. periode Agustus 2016 hingga Juni 2020, juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3.415.000.000,00. Menurut Ali, Desi telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK.
Baca Juga
Selain itu, KPK juga menjebloskan Fakih Usman yang merupakan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Dia bakal mendekam di sana selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Fakih Usman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Ali.
Dia dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan pada terpidana tersebut sebesar Rp5.970.586. 037,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.
KPK pun menjebloskan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Di sana dia bakal menjalani pidana penjara selama 7 tahun masa tahanan.
"Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ali.
Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp47.166.931.587,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap Ali.