Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Sebut Korupsi Bansos Capai Rp100 Triliun, KSP: Spekulatif dan Kontroversial!

Nilai korupsi bansos disebut mencapai Rp100 triliun, pemerintah pun meminta Novel Baswedan untuk membuktikan ucapannya tersebut.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik senior KPK Novel Baswedan diminta untuk membuktikan tuduhannya soal korupsi bantuan sosial (bansos) yang nilainya mencapai Rp100 triliun.

Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) Kantor Staf Presiden Edy Priyono mengatakan bahwa tuduhan Novel tersebut cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi.

"Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif," ujar Edy dilansir dari Antara, Jumat (21/5/2021).

Edy menjelaskan, sampai saat ini tidak jelas, asal angka Rp100 triliun yang dimaksud Novel itu, apakah merupakan dugaan korupsi atau nilai proyek bansos-nya.

Menurut Edy, kalau yang dimaksud adalah nilai dugaan korupsi, maka sulit diterima akal sehat, begitu pun jika yang dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos.

Dia mengatakan dari total anggaran PEN 2020 yang besarnya Rp695,2 triliun, alokasi untuk klaster Perlindungan Sosial adalah Rp234,3 triliun.

Adapun bansos yang merupakan bagian dari klaster Perlindungan Sosial tidak bernilai Rp100 triliun. “Jadi proyek apa yang dimaksud?” tanya Edy.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP itu pun menilai Novel sebagai bagian dari institusi pemberantasan korupsi sebaiknya menghindari pernyataan-pernyataan yang cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi seperti itu.

Terlebih, menurutnya, masih ada dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani penegak hukum, termasuk pungutan liar (pungli) bansos.

 “Itu yang kami sangat sayangkan. Padahal Presiden sudah berkali-kali memberi peringatan agar tidak korupsi. Kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut pada penegak hukum," tutur Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper