Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Klaim Belum Ada Saksi yang Sebut Juliari Terima Suap Bansos

Kubu Juliari P Batubara mengklaim, aliran uang yang diduga berasal dari pengadaan bansos hanya mengalir kepada dua pejabat pembuat komitmen di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan./Antara
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Maqdir Ismail mengkalim hingga kini belum ada saksi yang menyebut kliennya menerima uang terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Menurut Maqdir, tak hanya dalam persidangan dengan terdakwa Juliari, pada persidangan Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, belum ada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Juliari terima suap.

"Kalau saya lihat ya, belum ada satu saksi pun yang mengatakan Pak Juliari menerima uang, meskipun dalam perkaranya Harry dan Ardian, itu kan sudah terbukti mereka memberikan dugaan suap," ujar Maqdir dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).

Diketahui, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja merupakan terdakwa dugaan pemberi suap kepada Juliari. Keduanya telah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Maqdir mengklaim, aliran uang yang diduga berasal dari pengadaan bansos hanya mengalir kepada dua pejabat pembuat komitmen di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. 

"Tetapi itu yang diakui (saksi) selama ini (uang suap diberikan) kepada Pak Joko dan Pak Adi Wahyono. Karena yang menjadi persoalan apakah betul ada uang itu yang sampai ke Pak Juliari, sampai sekarang kan enggak ada saksi yang mengatakan itu," klaim Maqdir.

Dia kembali mengklaim bahwa berdasarkan keterangan dari para saksi, kliennya tak pernah menerima uang dari pengadaan bansos. Dia menyebut pernyataan itu diperkuat dengan keterangan Sekretaris Pribadi Juliari bernama Selvy Nurbaity.

"Tadi kan sudah dengar Sekretaris Pribadi beliau itu (mengatakan) uang yang dia kelola adalah uang-uang DOM (dana operasional menteri) atau juga uang-uang yang diperoleh dari sisa biaya perjalanan," ucap Maqdir.

Atas dasar itu, Maqdir pun meminta para jaksa penuntut pada KPK membuktikan dakwaannya soal penerimaan suap yang diterima Juliari. Pasalnya, menurut Maqdir, sejauh ini tak ada keterangan saksi yang menyebut Juliari menerima suap.

"Jadi kalau kita bicara soal surat dakwaan penerimaan uang suap soal pengadaan itu, enggak ada satu pun bukti," kata Maqdir.

Terkait dengan penerimaan uang yang diduga masuk ke rekening Selvy Nurbaity lewat tiga orang office boy Kemensos, Maqdir menegaskan kliennya tak tahu menahu.

"Enggak tahu, itu enggak mungkin juga seorang menteri sampai tahu siapa yang menyetor uang itu ya kan," kata Maqdir.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mencecar sekretaris pribadi (Sespri) mantan Mensos Juliari Peter Batubara, Selvy Nurbaity terkait setor tunai dan transfer uang puluhan hingga ratusan juta lewat sejumlah office boy (OB) Kemensos. 

Tidak masuk akal keterangan saudara itu.

Lalu tidak logis, apa pertimbangannya sehingga uang honorarium menteri itu saudara minta disetorkan, haknya menteri itu saudara setorkan melalui OB. Coba jelaskan dulu. Saya mau liat saudara jujur apa tidak, kenapa? Apa alasannya itu?" tanya Hakim dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bansos Covid19 Rabu (19/5/2021).

Adapun, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakawa Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat Kuasa Pengguna Anggaran bernama Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper