Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lolos Pemeriksaan Persiapan, Sidang Benny Tjokro vs BPK Digelar Pekan Depan

Sidang perdana gugatan bos MYRX itu digelar setelah berhasil melewati proses pemeriksaan persiapan sejak April 2021 lalu.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Gugatan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro, terkait hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mulai digelar pekan depan.

Sidang perdana gugatan bos MYRX itu digelar setelah berhasil melewati proses pemeriksaan persiapan sejak April 2021 lalu. "Sidang pertama, Kamis (27/5/2021)," demikian ditulis dalam jadwal resmi PTUN Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Dalam catatan Bisnis, gugatan ini didaftarkan pada Rabu (31/3/2021) atau beberapa hari setelah gugatannya yang pertama dimentahkan oleh hakim PTUN.

Sejauh ini, BPK telah mengeluarkan audit investigasi terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya (ASJ). Hasil investigasi tersebut menyimpulkan adanya kerugian negara senilai Rp16,8 triliun.

Benny Tjokro adalah salah satu pelaku utama korupsi dana investasi Jiwasraya. Bersama koleganya, dia telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Adapun dalam petitum gugatan yang didaftarkan pada Jumat (26/2/2021), Bentjok meminta hakim PTUN memutuskan 6 pokok gugatan.

Pertama, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Jiwasraya 2008 - 2018 yang dikeluarkan oleh BPK karena bertentangan dengan Peraturan yang berlaku Keputusan BPK.

Ketiga, memerintahkan untuk mencabut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dengan segera dan tanpa syarat apapun.

Keempat, mewajibkan BPK untuk membayar ganti rugi terhadap Benny Tjokro. Kelima, memerintahkan kepada BPK untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi namanya ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai warga negara yang baik.

Keenam, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada BPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper