Bisnis.com, JAKARTA - Istri eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi mengaku pernah menerima uang sejumlah US$10.000 sebelum dirinya pergi ke Amerika Serikat bersama Edhy Prabowo.
Uang tersebut diberikan ke Iis oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini melalui mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Putri Tjatur.
"Pada saat di bandara ibu Putri Tjatur datang kepada saya mengatakan ketika kami ada di ruang hold, ibu Putri mengatakan pak Zaini memberikan ada titipan dari pak Zaini sekitar US$10.000," kata Iis saat bersaksi di sidang lanjutan kasus suap benih bening lobster dengan terdakwa Edhy Prabowo, Selasa (18/5/2021).
Iis pun mengaku US$10.000 dari Zaini tersebut tidak langsung diterimanya. Dia mengatakan saat itu, Putri Tjatur baru hanya menginformasikan ada titipan uang dari Zaini.
Iis pun berkomunikasi dengan ajudannya, Yeni, terkait titipan uang dari Zaini melalui Putri Tjatur tersebut. Iis mendapatkan laporan bahwa uang itu sudah diterima oleh Yeni. "Uangnya sudah. Tapi saya lupa dibilang nilainya apa tidak sama Yeni," bebernya.
Setelah itu, Iis mengaku langsung memberitahu Edhy Prabowo. "Ya saya agak lupa bicara sesuatu, saya juga pada saat itu, Pak Edhy paham maksud saya dan saya juga tidak terlalu yakin apa yang saya dengar karena Pak Edhy diskusi lagi dari Dirjen juga terus bertanya," katanya
Baca Juga
Seperti diketahui, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur.
Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.