Bisnis.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan mengungkap adanya uang yang diberikan secara cuma-cuma kepada tiga sekretaris wanita Edhy Prabowo
Ketiga Sespri itu yakni Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri. Ketiganya menerima uang sejumlah Rp5 juta.
Hal ini terungkap saat Jaksa KPK menanyakan perihal uang yang diterima dari ketiga sekretaris. Mereka mengaku menerima uang dari Staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta.
"Waktu itu saya dikasih sama Bang Andreau. Saya tanya ini uang apa, kata pak Andreau 'sudah'," ujar Putri Elok dalam persidangan, Selasa (18/5/2021).
Putri Elok mengaku sempat menolak menerima uang yang tidak jelas sumbernya itu. Namun, berdasarkan penuturan Andre, lanjut Putri, semua sekretaris pribadi Edhy Prabowo mendapat uang tersebut. "Karena beliau (bilang) semua dapat, oh berarti bukan buat saya saja," ujar Putri Elok.
Jaksa kemudian mengonfirmasikan ihwal uang tersebut ke sespri Anggia. Dia pun tidak menampik menerima uang tersebut. Senada sespri Edhy yang lain, Fidya juga mengaku menerima uang yang sempat ditolak itu. Uang diterima melalui Anggia.
Baca Juga
"Anggia tiba-tiba kasih titipan kepada saya, ternyata dari Bang Andreau sama nilainya Rp5 juta," ujar Fidya.
Ketiganya mengaku menerima uang itu pada Agustus 2020. Mereka pun tidak mengetahui hubungan pemberian itu dan sumber uangnya.
Seperti diketahui, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur.
Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.