Bisnis.com, JAKARTA — Dealer resmi kendaraan niaga Hino, PT Dayaguna Motor Indonesia (DGMI) mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Artha Mineral Resources yang belum membayarkan hutang.
DGMI melakukan pendaftaran perkara dengan nomor 214/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst pada 5 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Masalah ini murni internal DGMI dan tidak ada keterkaitan dengan PT Hino Motor Sales Indonesia," kata kuasa hukum DGMI Ranto Maulana Sagala, Selasa (18/5/2021).
Sebagai tambahan informasi, truk dan bus Hino di Indonesia diproduksi dan didistribusikan oleh PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI).
HMSI mendistribusikan kendaraan komersial merek Hino melalui dealer resmi di seluruh wilayah Republik Indonesia, salah satunya DGMI.
Adapun berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan ritel Hino ikut terdampak pandemi Covid-19, seperti pabrikan lainnya. Sepanjang 2020, pengiriman truk dan bus Hino ke konsumen turun 58,6 persen secara tahunan, atau menjadi 13.038 unit.
Namun pada empat bulan pertama 2021, penjualan ritel Hino mulai pulih. Sepanjang Januari–April tahun ini kinerja Hino naik 9,1 persen secara tahunan, atau menjadi 5.853 unit.
Peningkatan penjualan paling tajam terjadi pada April 2021, di mana pengiriman naik 214,6 persen secara tahunan, menjadi 1.513 unit.