Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau pelaksanaan pemberian perdana vaksinasi Gotong Royong kepada para pekerja di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaksanaan pemberian vaksinasi [Gotong Royong] perdana ini akan ditinjau langsung oleh Presiden Jokowi pada pagi hari ini," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Reisa Brotoasmoro seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (18/5/2021).
Reisa menjelaskan program vaksinasi Gotong Royong ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.10/2021. Vaksinasi Gotong Royong adalah program vaksinasi yang diberikan kepada karyawan atau karyawati atau keluarga dan individu yang pembiayaannya dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha.
"Dengan demikian penerima vaksinasi Gotong Royong tidak akan dipungut biaya alias gratis, sama dengan program vaksin pemerintah yang tidak dikenakan biaya apapun," ujarnya.
Dia menuturkan, program vaksinasi ini merupakan niat baik dan ide dari kalangan perusahaan untuk mendukung percepatan cakupan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dengan program ini diperkirakan ada puluhan juta pekerja yang akan mendapatkan vaksin.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjadi pionir dalam vaksin Gotong Royong yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan pemerintah terutama Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.
"Vaksin Gotong Royong ini adalah upaya pihak swasta dalam berkontribusi dalam menyukseskan vaksinasi Covid-19," ucap Reisa.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan besaran harga pembelian vaksin Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Keputusan itu ditetapkan pada 11 Mei 2021. Adapun, isi keputusan tersebut adalah harga pembelian vaksin Sinopharm sebesar Rp 321.660 per dosis; dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.
"Harga pembelian vaksin sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf a merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin keuntungan 20 persen, dan biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai," dikutip dari keputusan tersebut.
Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf b, menurut keputusan itu, merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta.
Harga tersebut sudah termasuk margin/keuntungan 15 persen, tetapi tidak termasuk pajak penghasilan.
Besaran harga pembelian vaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf a tersebut ditetapkan setelah mendapatkan pandangan atau pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum.