Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo tidak setuju 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaaan (TWK) tak bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Jokowi menilai KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ujar Jokowi dalam keterangan resmi yang diunggah akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Jika dianggap ada kekurangan, Presiden Jokowi berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Menurutnya, perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan untuk level individual maupun organisasi.
Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-undang KPK.
Baca Juga
"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," jelasnya.
Untuk itu, Jokowi meminta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, serta Kepala BKN Bima Haria Wibisana untuk mencari solusi,
"Saya minta pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," tegas Jokowi.
Sebelumnya, beredar surat yang secara tidak langsung 'menyingkirkan' ke 75 pegawai KPK. Surat itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ada dua substansi utama dalam petikan surat yang beredar tersebut.
Pertama, surat itu berisi penetapan nama-nama pegawai KPK yang diangggap tak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua, surat itu kemudian menegaskan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.