Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) gagal memediasi dua pihak yang bersengketa terkait pembangunan jalan Tol Depok - Antasari.
Dua pihak yang bersengketa tersebut antara lain Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto melawan pihak pemerintah yang terdiri dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian PUPR, Stella Elvire Anwar Sani, Pemprov DKI Jakarta, dan PT Citra Waspphutowa.
Sidang dengan agenda mediasi perkara bernomor 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL antara kedua belah pihak berlangsung pada 22 Maret - 6 Mei 2021. Namun demikian, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
"Mediasi tidak berhasil," demikian dikutip dari laman resmi PN Jaksel, Sabtu (15/5/2021).
Sebelumnya, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp56,7 miliar, karena bangunan miliknya tergusur akibat proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Tommy mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Baca Juga
Adapun sidang pertama gugatan ini rencananya bakal digelar pada 8 Februari 2021 mendatang. Dalam perkara ini, Victor Simanjuntak ditunjuk sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto.
Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan ada lima tergugat dalam perkara tersebut.
Kelima tergugat itu adalah Pemerintah RI, dalam hal ini adalah Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Berikutnya, adalah Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari atau Tol Desari.
Lalu,tergugat ketiga adalah Stella Elvire Anwar Sani. Dua tergugat lainnya adalah Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak dan PT Citra Waspphutowa.
Selain itu, tiga pihak lainnya sebagai turut tergugat yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan dan Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak. Berikutnya, adalah PT Girder Indonesia sebagai tergugat lainnya.
Dalam petitumnya, Tommy meminta agar proyek pembangunan jalan Tol Desar dihentikan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini.
"Dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," seperti dikutip dari salah satu petitum yang terdapat di situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Tommy Soeharto juga meminta para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp56,7 miliar karena kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan.