Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 5 Pihak yang Digugat Tommy Soeharto, 2 dari Swasta

Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan ada lima yang digugat oleh Tommy Soeharto.
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto kembali fokus mengembangkan Goro, yaitu bisnis di sektor retail untuk turut mendorong sektor UKM nasional berkembang./Bisnis-Istimewa
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto kembali fokus mengembangkan Goro, yaitu bisnis di sektor retail untuk turut mendorong sektor UKM nasional berkembang./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Politisi dan pengusaha, Tommy Soeharto menggungat pemerintah untuk membayar ganti rugi senilai Rp56,7 miliar. 

Gugatan itu dilayangkan karena bangunan milik Tommy disebut kena gusur akibat proyek jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan ada lima tergugat dalam perkara tersebut, dua di antaranya adalah pihak

Pertama, adalah Pemerintah RI, dalam hal ini adalah Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Kedua, adalah Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari atau Tol Desari. Ketiga,tergugat ketiga adalah Stella Elvire Anwar Sani. Dua tergugat lainnya adalah Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak dan PT Citra Waspphutowa.

Keempat, ada tiga pihak lainnya sebagai turut tergugat yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan dan Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak. Kelima, adalah PT Girder Indonesia sebagai tergugat lainnya.

Adapun dalam petitumnya, Tommy meminta agar proyek pembangunan jalan Tol Desari dihentikan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini.

Tak hanya itu, Tommy Soeharto juga meminta para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp56.670.500.000 atau Rp56,7 miliar karena kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan.

Uang yang ditujukan untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp34.190.500.000 atau Rp34,19 miliar itu diminta dibayar selambat-lambatnya 7 hari setelah perkara ini diputus pengadilan.

Adapun rincian ganti rugi Rp34,19 miliar itu untuk membayar tanah senilai Rp28.858.600.000 atau sekitar Rp28,86 miliar terhadap luasan 922 meter persegi. Adapun, per meter persegi tanah tersebut dihargai Rp31.300.000 atau Rp31,3 juta.

Selain itu, ganti rugi yang diminta Tommy Soeharto itu untuk membiayai pengganti baru terhadap bangunan yang digusur senilai Rp5.075.100.000 atau sekitar Rp5,08 miliar.

Terakhir, ganti rugi untuk membiayai pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp256.800.000 atau Rp257 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper